MerahPutih.com - Perdagangan di media sosial (medsos) menjadi sorotan pemerintah karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar.
Salah satunya adalah Pasar Tanah Abang Jakarta yang sepi karena banyak pelanggan yang memilih untuk berbelanja online.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sampai angkat suara soal adanya fenomena ini.
Baca Juga:
Preman Diduga Rusak Kios Pasar di Tangerang
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza merasa perlunya aturan berjualan di media sosial.
"Bagaimana pun itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari," ujar Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).
Faisol Riza menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha.
Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.
“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," lanjut Faisol Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok.
Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.
Menurut dia, TikTok seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos.
"Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail," kata Sarmuji.
Baca Juga:
Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup
DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan koperasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.
"Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak anjloknya pendapatan pedagang di pasar.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Jokowi mengatakan, jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. (Knu)
Baca Juga:
Meski Tutup Toko karena Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Tanah Abang Tetap Diminta Iuran