MerahPutih.com - Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh pemilik data ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan. Salah satu manfaat yang akan dirasakan berupa proteksi terhadap data pribadi.
"Proteksi tersebut dibarengi dengan hak pemilik data," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Anton membeberkan dalam RUU tersebut, pemilik data memiliki beberapa hak untuk mengatur dan mengelola data pribadi.
Baca Juga:
"Terhadap hak tersebut baik setiap orang, badan publik maupun organisasi dan institusi memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjalankan hak-hak individu yang berkaitan dengan data pribadi," beber Anton.
Pengaturan mengenai hak pemilik data tersebut, kata Anton, terdapat pada pasal 4 hingga 14. Seperangkat hak yang ada dalam RUU tersebut dapat dioptimalkan guna mewujudkan kenyamanan pemilik data. Terwujudnya rasa nyaman diupayakan melalui kepatuhan terhadap regulasi ini.
"Adapun ketika pemilik data merasa tidak nyaman karena hak privasinya terhadap data pribadi dilanggar, maka pemilik data dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum," ujarnya.

Tidak hanya itu, Anton melanjutkan, RUU PDP juga memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi pemilik data untuk melakukan proteksi terhadap data pribadi yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, tegas dia, guna menjamin efektivitas regulasi ini, perlu dibentuk otoritas independen dengan tugas melakukan pengawasan para pihak yang berkutat dengan data pribadi individu.
Baca Juga:
Jutaan Data Pengguna BRI Life Bocor, DPR Desak Pemerintah Rampungkan RUU PDP
Nantinya, kata Anton, otoritas independen ini bertugas menerima keluhan masyarakat terkait pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi, dan memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah maupun korporasi/badan publik
"Dengan kedudukannya yang independen, maka lembaga tersebut diharapkan lebih mampu bersikap objektif sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data pribadi," pungkas Anton. (Pon)
Baca Juga: