DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Februari 2021
DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022
Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).

MerahPutih.com - Rapat koordinasi Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se-Aceh menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2022. DPR Aceh mengirimkan perwakilan untuk bertemu Kemendagri dan KPU RI.

"Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI," kata Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin usai memimpin Rakor di Banda Aceh, Selasa (9/2).

Baca Juga:

PKS Ngotot UU Pemilu Perlu Revisi UU Pemilu

Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan, Program Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Aceh 2022.

Kemudian, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Peta Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)
Peta Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)

Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

Dahlan menegaskan, Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar 1945," kata politikus Partai Aceh dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

#UU Pilkada #Pilkada Serentak #UU Pemilu #PemiluKada
Bagikan
Bagikan