DPD Usulkan Konsolidasi Koperasi-BPD

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Desember 2022
DPD Usulkan Konsolidasi Koperasi-BPD
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. ANTARA/HO-DPD RI/am.

MerahPutih.com - DPD RI mengusulkan agar dilakukan skema konsolidasi modal koperasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai upaya peningkatan mekanisme pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin sebagai respons atas penolakan masyarakat terhadap wacana pengawasan aktivitas koperasi oleh OJK melalui RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

"Sebagai lembaga keuangan non-bank, banyak koperasi dengan reputasi yang cukup baik tumbuh dan berkembang secara eksponensial sejak orde baru. Dengan total aset dan modal minimum yang susah menyaingi BPR bahan BPD," kata Sultan dalam keterangannya, Jumat (9/12).

Baca Juga:

Ketua DPD Dorong Perlindungan terhadap Pekerja Digital

Menurutnya, koperasi dengan total aset dan modal yang besar, cukup rentan dimanipulasi dan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat oleh negara. Dan terbukti sudah banyak koperasi yang mengalami fraud akibat modus kejahatan keuangan yang merugikan ribuan anggotanya.

"Sehingga tak salah jika koperasi dengan total aset di atas Rp 1-2 triliun kita konsolidasikan atau dimerger dengan BPR atau BPD di daerah. Hal ini tentu tidak begitu sulit dilakukan, jika dilakukan dengan negosiasi yang saling menguntungkan oleh pemerintah dan manajemen kedua jenis lembaga keuangan itu," tegasnya.

Baca Juga:

DPD RI Dorong Penyelamatan Kebencanaan Masuk Kurikulum Sekolah

Saat ini, kata Sultan, masih terdapat 11 BPD dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Adapun bank daerah tersebut di antaranya Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel dan Bank Kalbar.

"Saya kira BPD-BPD kritis modal ini harus ditopang secara bisnis oleh lembaga keuangan non-bank yang mengakar dalam sistem ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Konsolidasi bisnis berorientasi kekeluargaan dan gotong-royong ini penting sebagai upaya penguatan ekonomi dan peningkatan pengawasan lembaga keuangan di daerah," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ketua DPD RI Peringatkan Revisi UU IKN Tidak Tabrak UU Agraria

#Koperasi #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan