DPD Undang Utusan Buruh Temui Pansus UU Ciptaker

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Februari 2022
DPD Undang Utusan Buruh Temui Pansus UU Ciptaker
Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengaku khawatir dengan masa aksi buruh yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR di tengah meningkatnya kasus harian COVID-19 varian omicron.

Pimpinan DPD berinisiatif mengundang utusan kelompok buruh untuk menemui panitia khusus undang-undang Cipta Kerja DPD yang saat ini sedang mulai mengkaji kembali pasal-pasal materi UU sapu jagad yang dianulir Mahkamah konstitusi itu.

Baca Juga

Gelar Aksi di DPR, Partai Buruh Cs Tolak Omnibus Law hingga Minta Revisi UU KPK

"Kami sangat memahami dan menghargai etos perjuangan menyampaikan aspirasi teman-teman Buruh atas UU Cipta Kerja, tapi situasi pandemi yang sedang meningkat menuntut kebijaksanaan dan kerjasama semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gelombang COVID-19 ini terus berlanjut," kata Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Menurutnya, demonstrasi merupakan agenda konstitusional yang penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun jika itu dilakukan tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi, justru akan menimbulkan keresahan sosial.

"Akan lebih bijak jika rekan-rekan buruh menjumpai langsung alat kelengkapan dewan terkait legislasi UU terkait, baik di DPR RI maupun DPD RI. Saya pastikan Pansus RUU Cipta Kerja DPD RI akan membuka ruang diskusi dan dialog bagi semua kelompok masyarakat termasuk kelompok buruh," ujarnya.

Baca Juga

Ridwan Kamil Pastikan Upah Buruh di Atas 1 Tahun Naik 5 Persen

Dengan segala keterbatasan kewenangan legislasinya, kata Sultan, DPD akan berupaya menampung semua masukan dan aspirasi yang ingin disampaikan. Ia mempersilakan kaum buruh berkorespondensi dengan pimpinan pansus atau bahkan pimpinan DPD.

"Bukan hanya soal RUU omnibus law, termasuk juga terkait tuntutan aspirasi lainnya yang dianggap tidak aspirasional. Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI Senin (7/2). Dua lajur di Jalan Gatot Subroto ditutup sementara.

Aksi ribuan buruh di Jabodetabek tersebut menuntut empat agenda, yakni menolak omnibus law (cipta kerja), mendukung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), revisi UU KPK, dan mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Pon)

Baca Juga

Wahidin Cabut Laporan terhadap 6 Buruh Terobos Kantor Gubernur

#Buruh #Aksi Buruh #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan