DPD RI Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Wabah PMK Jelang Idul Adha

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 04 Juli 2022
DPD RI Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Wabah PMK Jelang Idul Adha
Petugas memeriksa kesehatan hewan ternak di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

MerahPutih.com - Pemerintah diminta bergerak cepat memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum Idul Adha. Sebab, Idul Adha bisa memacu pergerakan ekonomi masyarakat sehingga tidak boleh terganggu.

"Penanganan penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tergolong lambat. Tentu hal ini sangat disayangkan. Karena momen Idul Adha biasanya terjadi peningkatan penjualan hewan ternak untuk kurban yang sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, Senin (4/7).

Baca Juga:

Anies Pastikan Hewan Kurban Pasokan dari Luar Jakarta Aman dari PMK

Menurut LaNyalla, bangsa ini sudah banyak mengalami berbagai masalah yang ekstra ordinary, salah satunya adalah pandemi COVID-19. Dari berbagai permasalahan tersebut, bangsa ini seharusnya mampu mengambil pelajaran yang kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi.

"Kita semua berhasil keluar dari pandemi COVID-19 dengan baik. Jadi semestinya kita mampu menangani berbagai kasus luar biasa seperti serangan penyakit PMK dengan mudah," ujarnya.

LaNyalla juga mendorong agar kasus tersebut dijadikan landasan dan evaluasi bagi industri peternakan dan sektor-sektor penunjang lainnya sehingga pemerintah mempunyai standar penanganan yang tepat jika menghadapi serangan serupa.

Langkah-langkah mengatasi wabah PMK, kata LaNyalla, bisa mencontoh penanganan pandemi COVID-19. Yakni mengintegrasikan sejumlah lembaga di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bergerak dengan berbasiskan pengetesan.

Baca Juga:

BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Berikut 6 Poin Pentingnya

"Pengetesan hewan ternak dari paparan PMK mesti dimasifkan, kemudian diiringi juga dengan percepatan vaksinasi. Ketika hewan-hewan ternak dimobilisasi untuk dijual sebagai hewan kurban, diperlukan kesigapan karantina dan pengetesan hewan ternak di tiap tahapan pemindahan," tutur LaNyalla.

Ia berharap pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan prosedur pencegahan dan pengobatan PMK dipatuhi peternak dan pedagang.

"Karena hanya dengan pengetesan yang kerap dan masif, pencegahan penularan menjadi lebih efektif. Kita berharap pemerintah mampu segera menghentikan wabah PMK," katanya.

Pemerintah melalui BNPB telah menetapkan status penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat.

Data resmi pemerintah menyebutkan penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota. Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi.(Pon)

Baca Juga:

MUI Tegaskan Hewan Bergejala Ringan PMK Sah untuk Kurban

#DPD RI #COVID-19 #Idul Adha
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan