Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, DPR : Agar Tak Picu Kecurigaan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 06 Maret 2024
Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, DPR : Agar Tak Picu Kecurigaan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur/ dok media parlemen

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Wacana penggunaan hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 mengemuka di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur, meminta parlemen untuk menggunakan Hak Angket.

Tujuannya untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Aus mengingatkan bahwa Pemilu kali ini merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga:

Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

“Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/3).

Politikus PKS ini menyebut bahwa hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan telah diatur dalam UUD dan UU guna menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons secara bijak dan proporsional,” ucap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga:

Sindir DPR Tidak Punya Taring, Aria Bima Suarakan Hak Angket di Paripurna

Aus menyebut, jika kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang.

“Namun, jika tidak terbukti, Hak Angket ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” ujarnya lagi.

Sekadar informasi, dalam rapat paripurna legislator dari fraksi PKB, PKS hingga PDIP menyuarakan terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. Mereka mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk menyikapi hal tersebut. (knu)

Baca Juga:

30 Anggota DPR dari PDIP, PKB, NasDem, dan PKS Ditantang Teken Usulan Hak Angket

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan