Doni Monardo Puji Anies Jatuhkan Denda Rp50 Juta ke Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 November 2020
Doni Monardo Puji Anies Jatuhkan Denda Rp50 Juta ke Rizieq Shihab
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo berbicara dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA

MerahPutih.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo memberikan pujian kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11).

Baca Juga

Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta

Doni mengatakan, denda Rp50 juta tersebut telah dikirimkan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara. Dia menyebut, denda administratif tersebut merupakan yang tertinggi dijatuhi kepada Rizieq Shihab.

"Telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut, denda ini adalah benda tertinggi," ujar Doni.

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB)
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB)

Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sebab pada masa pandemi, masyarakat dilarang melakukan kerumunan, untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga

Politisi PDIP Kritik Ketidaktegasan Pemerintah soal Kerumunan Penyambutan Rizieq Shihab

"Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," tandasnya. (Pon)

#Anies Baswedan #Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan