MerahPutih.com - Pemerintah memastikan ada tim dokter kepresidenan yang akan merawat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat erangkat ke Minneapolis, Amerika Serikat untuk berobat.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:
SBY Dipastikan Berobat di Pusat Kanker Minneapolis Amerika Serikat
Selain itu, dalam Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden. Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara.
Ia berujar, terkait masalah seintensif penangan dan sespesifikasi penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan.
"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat,” terang Faldo Maldini.

SBY terdeteksi mengidap kanker prostat. Kanker tersebut masih stadium awal. SBY akan dirawat oleh jajaran dokter luar negeri yang berkoordinasi dengan dokter kepresidenan. Mantan Ketua Umum Demokrat ini sudah memberi tahu kondisinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SBY telah menjalani berbagai pemeriksaan, di antaranya melalui metode MRI, biopsi, positron emission tomography (PET) specific membrane antigen (SMA) scan, dan pemeriksaan lainnya.
Staf Pribadi SBY, yaitu Ossy Dermawan telah menginformasikan Presiden ke-6 RI itu mengidap kanker prostat dan akan berobat ke luar negeri. Komunikasi yang dilakukan oleh Tim Dokter Indonesia dengan tim dokter negara sahabat tersebut berlangsung dengan baik. Pihak luar negeri pun telah bersedia menangani SBY. (Knu)
Baca Juga:
SBY Bertolak ke AS Hari Ini, Anak-anaknya Ikut