Dokter Lois Owien Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7).
Dr Lois dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap Agus.
Saat ini, lanjut Agus, penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Dokter Lois ditangkap di kediamannya di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB pada Minggu (11/7).
Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya COVID-19 dan menyebut pasien meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.
Baca Juga:
Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19
Pernyataan yang dilontarkan dalam acara Hotman Paris Show itu ditonton masyarakat dan membuat gaduh.
Video itu pun telah dihapus untuk meminimalisasi keonaran di masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien, Polisi: Amankan Dulu