Doa dan Opor untuk Koruptor di Hari Lebaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Juni 2018
Doa dan Opor untuk Koruptor di Hari Lebaran
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Merahputih.com - Momen Idul Fitri selalu dinantikan karena menjadi momen untuk dapat bertemu dan berkumpul bersama dengan keluarga, termasuk bagi para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk Lebaran 2018, KPK mempersilahkan keluarga para tahanan untuk berkunjung ke rumah tahanan pada 15 dan 16 Juni 2018 mulai pukul 08.30 WIB sampai 11.00 WIB. Kunjungan Idul Fitri tahun ini merupakan lawatan yang pertama kali digelar di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK yang berada di bagian belakang Gedung Merah Putih, kantor baru KPK.

Lokasi pintu masuk rutan berada di bagian belakang Gedung Merah Putih, tepatnya di Jalan Gembira, Kuningan, melewati jalan dengan lebar yang hanya cukup dilalui untuk satu mobil. Sebelum mendapatkan kunjungan dari keluarga, KPK terlebih dahulu memfasilitasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri bagi 52 tahanan KPK yang berasal dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kavling C-1 dan rutan POM Jaya Guntur.

Para tahanan tersebut dibawa sekitar pukul 05.30 WIB ke lokasi pelaksanaan ibadah di Guntur, Jakarta Selatan.

Beberapa tahanan KPK yang menjalankan shalat Id tersebut antara lain Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018 dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara korupsi KTP-elektronik.

Kemudian, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim nonaktif Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai terdakwa kasus suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama petugas menunjukan barang bukti hasil suap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar di Gedung KPK, Jumat (8/6) (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Para tahanan yang berada di KPK masih berstatus tersangka atau terdakwa, sehingga mereka belum mendapatkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Karena belum ada vonis berkekuatan hukum tetap, para tahanan tidak mendapatkan remisi karena pengurangan hukuman diberikan bagi narapidana, terutama yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selepas Shalat Idul Fitri, keluarga dan rekan para tahanan mulai berdatangan ke Rutan KPK. Kebanyakan dari mereka membawa bingkisan berupa makanan yang umunya wajib disajikan ketika Lebaran seperti ketupat, opor, dan telur balado. Sebelum masuk ke rutan, mereka yang akan berkunjung diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pendataan sidik jari. Mereka juga harus menitipkan perangkat elektronik di luar rutan.

Pengunjung juga dilarang membawa masuk uang, obat-obat terlarang, senjata tajam, senjata api, minuman keras, kamera, serta benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan. Kunjungan Lebaran pertama di Rutan KPK berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Puluhan pengunjung menunjukkan roman muka bahagia seusai bertemu dan makan bersama mereka yang dikunjungi di dalam rutan.

Ditemui usai melakukan kunjungan, suami bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril, mengaku membawakan opor untuk disantap bersama Rita dan keluarga.

Kepada wartawan, Endri menyebutkan bahwa Rita dalam kondisi sehat. "Pokoknya minta doanya saja, sehat lahir batin dunia akhirat. Selebihnya serahkan sama Allah," kata Endri ditemui di depan gerbang Rutan KPK.

Ia mengaku hanya mengobrol santai saja dengan Rita, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Iya kami ngobrol santai saja. Yang penting makan, yang penting bareng ketemu anak sama suaminya," kata Endri dikutip Antara.

Suap miliaran rupiah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut.

Rita pun didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ilustrasi OTT
Ilustrasi. (Pixabay)

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Selain didakwa menerima suap Rp6 miliar, Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017.

Selain keluarga dari Rita Widyasari, sanak saudara dan kerabat dari para tahanan KPK yang lain juga melakukan kunjungan untuk merayakan Lebaran 2018. Beberapa diantaranya yaitu istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Sherrin Tharia, dan istri anggota DPR dari Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, Angelina Tjandring. Keduanya enggan memberikan komentar kepada wartawan dan langsung memilih meninggalkan lokasi rutan sesuai berkunjung. (*)

#Rutan KPK #KPK
Bagikan
Bagikan