DLH DKI Pecat Pegawai yang Perkosa ABG di Dermaga Kali Adem

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Juli 2022
DLH DKI Pecat Pegawai yang Perkosa ABG di Dermaga Kali Adem
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang petugasnya. Kejadian tersebut terjadi di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Oknum DLH DKI Jakarta yang menjadi pelaku pemerkosaan berinisial JP (22). Kini, ia sudah dipecat.

Baca Juga

DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi

"Sudah dipecat," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (26/7).

Yogi menuturkan, pelaku JP merupakan pegawai kontrak Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Ia menjelaskan, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.

"Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus," sambungnya.

Baca Juga

DLH DKI Segel Saluran Outlet Limbah Pabrik Farmasi di Jakut

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, bahwa mantan anak buahnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 15 Juli 2022 atas perbuatannya tersebut.

Asep mengklaim, kejadian itu terjadi ketika pelaku tengah mengambul cuti atau sedang tidak bertugas di Dinas LH. Bahkan peristiwa tersebut terjadi tengah malam tepat jam 01.00 WIB.

Diketahui, polisi menangkap seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup alias JP (23), dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya diciduk setelah diduga memperkosa remaja perempuan inisial I (16).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana. Ia mengatakan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7).

Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Asp)

Baca Juga

DLH DKI Cabut Izin PT Karya Citra Nusantara Marunda

#Pemerkosaan #Kasus Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan