DLH DKI Cabut Izin PT Karya Citra Nusantara Marunda Aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda itu melakukan pencemaran polusi batu bara.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat PT KCN.

Baca Juga

Bank Dinilai Alami Potensial Loss Jika Beri Kredit Tanpa Agunan Pada Perusahaan Batu Bara

"Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (20/6).

Selama masa periode pengenaan sanksi, lanjut Asep, Dinas LH dan Suku Dinas LH Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan di mana PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

"Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujarnya

Asep melanjutkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga

Malaysia Borong Batu Bara Indonesia USD 2,6 Miliar

Dasar hukumnya, ungkap Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Dinas LH pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara,” pungkasnya.

Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.

Pemprov DKI telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri.

Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga

OJK Didesak Investigasi Kredit Bank BUMN ke Usaha Tambang Batu Bara

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pj Heru Ikuti Keputusan Polisi Hentikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Indonesia
Pj Heru Ikuti Keputusan Polisi Hentikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Kebijakan itu sebelum dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Pj Bupati Bombana dan Istrinya Pamer Harta, Begini Reaksi KPK
Indonesia
Pj Bupati Bombana dan Istrinya Pamer Harta, Begini Reaksi KPK

"Itu pasti kami pastikan dulu informasinya, kalau kemudian masalah pemeriksaan klarifikasi tanpa harus viral pun KPK akan lakukan," kata Ali, Kamis (30/3).

KPU DKI Bangun TPS Pemilu 2024 Ramah Kaum Disabilitas
Indonesia
KPU DKI Bangun TPS Pemilu 2024 Ramah Kaum Disabilitas

KPU Provinsi DKI Jakarta telah mendata TPS-TPS yang memiliki kaum disabilitas di dalamnya.

Kemendag Yakinkan 450 Ribu Ton Minyak Goreng Tersedia Jelang Ramadan
Indonesia
Kemendag Yakinkan 450 Ribu Ton Minyak Goreng Tersedia Jelang Ramadan

Pembelian goreng curah di tingkat eceran hanya diperbolehkan sebanyak 10 kilogram per orang per hari.

Bareskrim Panggil Penyedia Jasa Penjualan Tiket Konser Coldplay Terkait Dugaan Penipuan
Indonesia
Bareskrim Panggil Penyedia Jasa Penjualan Tiket Konser Coldplay Terkait Dugaan Penipuan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa rencana pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan perihal penjualan tiket.

Jokowi Ajak Warga Jaga Semangat Gotong Royong saat Rayakan Imlek Nasional
Indonesia
Jokowi Ajak Warga Jaga Semangat Gotong Royong saat Rayakan Imlek Nasional

Jokowi mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li kepada segenap masyarakat yang merayakan.

Bawaslu: Jangan Sampai Koruptor dan Bekas Narapidana Baru Bebas Lolos Verifikasi Caleg
Indonesia
Bawaslu: Jangan Sampai Koruptor dan Bekas Narapidana Baru Bebas Lolos Verifikasi Caleg

Jangan sampai KPU meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas.

DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024
Indonesia
DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024

Yanuar Prihatin mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan, kebebasan, dan kenyamanan jelang Pemilu 2024.

Kemendagri Mulai Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
Indonesia
Kemendagri Mulai Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Saat ini sudah mulai memasuki tahun politik, sehingga nantinya akan banyak bendera partai yang berkibar di jalan.

Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pebulu Tangkis Muda Syabda Perkasa Belawa
Indonesia
Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pebulu Tangkis Muda Syabda Perkasa Belawa

Atlet muda Syabda Perkasa Belawa meninggal dalam kecelakaan pada Senin (20/3).