DKPP Hukum Puluhan Penyelenggara Pemilu 2019
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu 2019 dengan agenda pembacaan 13 Putusan Perkara ini dengan mereka yang mendapat sanksi hukuman mencapai 49 orang.
DKPP mengeluarkan sanksi untuk puluhan penyelenggara Pemilu, baik penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, provinsi hingga ad hoc. Sanksi diberikan karena mereka melakukan pelanggaran baik administrasi maupun etik.
Baca Juga: Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Terbukti Bersalah
Rincian para pelanggar adalah 23 penyelenggara Pemilu dikenakan sanksi peringatan, 11 penyelenggara Pemilu dikenakan Peringatan Keras, enam penyelenggara Pemilu dikenakan Peringatan Keras Terakhir. Lalu tiga penyelenggara Pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua.
Adapula penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (Kordiv), dua penyelenggara Pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
"Terdapat tujuh penyelenggara Pemilu yang mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," tulis bunyi putusan yang diterima MerahPutih.com, Rabu (17/7).
Baca Juga: WNI di Australia Minta Pemilu Diulang, KPU Berdalih Ricuh Cuma di Sydney
Dari 49 Teradu yang ada, terdapat enam Teradu yang mendapatkan lebih dari satu jenis sanksi, yaitu Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo; Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudin; Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Yulhasni; Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget Manahan Silitonga; Ketua KPU Kabupaten Nias, Famanto Zai; dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Nigatinia Gulo.
"49 Teradu ini terdiri dari 38 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 11 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu," demikian bunyi putusan DKPP. (Knu)