DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 16 Mei 2019
DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 23 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Kamis (16/5) besok.

Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernard D Sutrisno, semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di tempat, Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di daerah maupun sidang melalui video conference.

"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Bernad melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5) malam.

Sidang Putusan DKPP juga, kata Bernard, dapat disaksikan oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP www.facebook.com/medsosdkpp/.

"Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan," tutur dia.

Tayangan sidang melalui live sosmed itu, lanjut Bernad, merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu.

"Link live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai," pungkas Bernad. Adapun perkara yang akan diputus;

DKPP pada Kamis, 16 Mei 2019 besok:

1. Nomor perkara 311/DKPP-PKE-VII/2018, teradu Arief Budiman dan Hasyim Asya’ri (ketua dan anggota KPU)
2. Nomer perkara 316 /DKPP-PKE-VII/2018, teradu Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (ketua dan anggota KPU)

3. Nomor perkara 3/DKPP-PKE-VIII/2019, teradu Ketua & Anggota KPU RI

4. Nomor perkara 36-PKE-DKPP/III/2019, teradu Ketua dan Anggota KPU RI

5. Nomor perkara 37-PKE-DKPP/III/2019, teradu Yurlisman, Yulyanto, Jefri, Tulus Basuki (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat)

6. Nomor perkara 38-PKE-DKPP/III/2019, teradu Yurlisman, Yulyanto, Jefri, Tulus Basuki (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat)

7. Nomor perkara 39-PKE-DKPP/III/2019, teradu Arief Budiman (Ketua dan Anggota KPU RI) dan Selvi Katili (Anggota KPU Provinsi Gorontalo)

8. Nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2019, teradu Idris (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah)

9. Nomor perkara 50-PKE-DKPP/III/2019, teradu Retno Sirnopati, Suadi Mahsun, Sahnam, Amir Mahmud, dan Halydi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur)

10. Nomor perkara 51-PKE-DKPP/III/2019, teradu Indra Eka Putra (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), dan Hajiman, Yus Admin Tokila, Ramlin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai)

11. Nomor perkara 52-PKE-DKPP/III/2019, teradu Muhammad Zaini, Mariyamah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjung Pinang)

12. Nomor perkara 53-PKE-DKPP/III/2019, teradu Rustam (Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa)

13. Nomor perkara 54-PKE-DKPP/III/2019, teradu Deslie Deriel Sumampouw, Syarifudin Hasan, dan Idhli Ramadhiani Fithriah (Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung)

14. Nomor perkara 55-PKE-DKPP/III/2019, teradu Lord. A.C.E. Malonda, Kristoforus Ngantung, Peter .P.D. Maweikere, Lidya. A. Malonda, Rendy V.J. Suawa (Ketua & Anggota KPU Kab. Minahasa) dan Rendy Umboh, Donny Rumagit, dan Erwin Sumampouw (Ketua & Anggota Bawaslu)

15. Nomor perkara 56-PKE-DKPP/III/2019, teradu Nyoman Merta Dana (Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem)

16. Nomor perkara 57-PKE-DKPP/III/2019, teradu Abdul Malik Saleh, Christian A. Oruwo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso) dan Fina Yanti Balanda (Ketua Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba)

17. Nomor perkara 58-PKE-DKPP/III/2019, teradu Abdul Hafiz (Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan)

18. Nomor perkara 59-PKE-DKPP/IV/2019, teradu Bambang Christanto (Anggota KPU Kota Surakarta)

19. Nomor perkara 60-PKE-DKPP/IV/2019, teradu Yosafat Ericktovia Kawung, Wahyuni, dan Anita Fransiska (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan)

20. Nomor perkara 62-PKE-DKPP/IV/2019, teradu Tgk.H.M. Nazir Ali (Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan)

21. Nomor perkara 63-PKE-DKPP/IV/2019, teradu Chaeril (Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung)

22. Nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2019, teradu Dahlya Reda Ola (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur)

23. Nomor perkara 68-PKE-DKPP/IV/2019, teradu Dominika Derang, Amirudin Bapang, dan Orias Langmau (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor), Madriyana Cendana Pong (Anggota KPU Kabupaten Alor), Thomas M Djawa, Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Melpi Marpaung, Noldi Tadu Hungu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT), dan Fransiskus Fanata (Kasubbag Penindakan pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT). (Asp)

Baca Juga: Terjerat Pelanggaran Etik, DKPP Sanksi Ketua KPU dan Anggotanya

#Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan