DKI Tutup 25 Tempat Hiburan Langgar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
DKI Tutup 25 Tempat Hiburan Langgar PSBB
Satpol PP menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP DKI)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sebanyak 72 tempat usaha yang melanggar penerapan PSBB.

Disegelnya 72 pelaku usaha lantaran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

Sebanyak 25 tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI antara lain griya pijat, karaoke, dan bar.

Baca Juga:

Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup

"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan, Selasa (6/10).

Sedangkan 47 tempat usaha yang ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," jelas Iffan.

Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tutur Iffan.

Baca Juga:

Anies dan Anak Buahnya Diminta 'Cross Check' Klaim Tempat Hiburan Jadi Klaster COVID-19

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode tanggal 14 hingga 30 September 2020.

Tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka

#DKI Jakarta #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan