MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.
Total sudah enam kali berturut-turut DKI mendapat Opini WTP. Opini WTP diraih Pemprov DKI secara berturut-turut sejak 2017. Predikat tertinggi dalam pemeriksaan BPK itu terus diraih Pemprov DKI pada 2018, 2019, 2020, dan 2021
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengatakan, raihan ini merupakan hasil kerja bersama. Ia mengatakan, seluruh pihak yang turut andil dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan predikat tersebut.
Baca Juga:
Ketua RT Lingkungan Ruko di Pluit Harus Dilindungi Masyarakat dan Pemprov DKI
"Hal tersebut guna mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah," ungkap Heru saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (29/5).
Heru memaparkan, LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
"Capaian ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," jelas Heru.
Baca Juga:
DPRD DKI Targetkan Pergub PPDB Rampung 5 Juni
Ia juga berharap, pencapaian ini menjadi penyemangat untuk terus melakukan peningkatan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.
"Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan," paparnya.
Upaya tersebut, yaitu: (1) Implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik; (2) Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah; (3) Penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Kemudian, (4) Pelaksanaan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review); (5) Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat; dan (6) Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
"Saya menyadari bahwa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut masih perlu penyempurnaan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Dishub DKI akan Rekayasa Lalin di Kawasan Thamrin, Ada Pengerjaan Proyek MRT Fase 2