DKI Jakarta Sumbang Penambahan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 20 April 2022
DKI Jakarta Sumbang Penambahan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi
Data Nasional COVID-19. (Foto: Satgas Covid-19)

MerahPutih.com- Indonesia mencatat sebanyak 741 kasus baru COVID-19, Rabu (20/4).

DKI Jakarta kini menyumbang jumlah kasus terbanyak dengan total 231. Disusul oleh Jawa Barat dengan total 158, kemudian Banten dengan total 85 kasus.

Baca Juga:

Aturan Baru Naik Kereta: Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes COVID-19

Lalu, pasien sembuh bertambah 4.635 menjadi 5.840.945. Kemudian, pasien meninggal bertambah 37 menjadi 155.974.

Satgas juga melaporkan saat ini tercatat ada 45.091 kasus aktif COVID-19.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Pemerintah pun menyampaikan terdapat 4.799 orang yang berstatus suspek.

Kini, terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar COVID-19 di 34 provinsi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan mengubah status pandemi menuju endemi virus corona di Indonesia berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi menyebut pihaknya juga menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta perkembangan di negara lainnya.

Budi menekankan saat ini status COVID-19 di Indonesia masih pandemi. Dia optimistis kasus COVID-19 bakal terus menurun.

Baca Juga:

Makin Kebal COVID-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada saat Mudik Lebaran

Berdasarkan hasil survei seroprevalensi per Maret 2022 terhadap warga Indonesia menunjukkan bahwa setidaknya 99,2 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 baik secara alamiah maupun karena vaksinasi.

Adapun seroprevalensi yang dimaksud adalah survei dan penelitian yang dilakukan untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi yang menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah.

"Kalau para epidemiolog bilangnya bukan istilah herd immunity," kata dia.

Budi menegaskan kondisi itu tak lantas menjadikan parameter Indonesia sudah masuk endemi.

Kemenkes mencatat lima syarat pandemi COVID-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1.

Kedua, rasio kasus positif COVID-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat COVID-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen.

Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1. (Knu)

Baca Juga:

Dalam 24 Jam, Terjadi Penambahan 837 Pasien Baru COVID-19

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Bagikan