DKI Jakarta PSBB Transisi, PDIP: Alhamdulilah Anies Dengar Jeritan Warga
Merahputih.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono setuju dengan langkah Gubernur Anies Baswedan yang melepas rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi selama 2 pekan.
Dengan diberlakukannya PSBB transisi ini artinya Anies mendengarkan keluhan warga DKI dalam PSBB ketat lalu. Sebab saat pelonggaran PSBB, sejumlah bidang kegiatan usaha diizinkan beroperasi kembali dan mendorong geliat perekonomi warga.
Baca Juga
"Tepat (Anies berlakukan PSBB transisi). Alhamdullilah pak Anies mau mendengar jeritan warga ibu kota," ujar Gembong kepada Merahputih.com, Senin (12/10).
Gembong menilai, kebijakan PSBB transisi ini sangat ditunggu-tunggu oleh pada pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
"Dimana pemprov dituntut mampu menjaga keseimbangan terhadap penanganan COVID-19 dan ekonomi," papar dia.
Sekarang ini, Anies diharapkan dapat membangun kesadaran warga Jakarta agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin saat PSBB transisi. Hal itu dimaksud agar kasus COVID-19 tak melonjak dan dapat menurunkan penyebaran kasus corona.
"Dan pada akhirnya dapat menumbuhkan perekonomian warga ibu kota," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan kembali PSBB transisi selama dua pekan dari mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.
Diberlakukannya PSBB tersebut karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif.
Dengan penerapa PSBB transisi kembali ada 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga
4.233 Kamar Hotel di 3 Provinsi Jadi Tempat Isolasi OTG COVID-19
16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi pada PSBB transisi di Jakarta yakni Perkantoran, Pabrik, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan & Mall, Pergudangan, Pertokoan & Retail dan UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem).
Diizinkan pula Restoran atau Rumah Makan atau Café, Taman Rekreasi atau Pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan dan lain-lain, Pusat Kebugaran, Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat, Salon atau Barbershop, Wisata Tirta, Produksi Audio/Visual, Fasilitas Olahraga Indoor dan Museum, Galeri Seni serta Tempat Pameran. (Asp)