DKI Jakarta PPKM Level 1, Waktu Operasional MRT Diubah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 November 2021
DKI Jakarta PPKM Level 1, Waktu Operasional MRT Diubah
Rangkaian kereta MRT melintas di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta, Sabtu (13/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Merahputih.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) merubah waktu operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

Perubahan ini juga sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021.

"Maka kami akan melakukan penyesuaian operasional mulai hari ini," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial kepada wartawan, Kamis (4/11).

Baca Juga:

Sebut Pernah Ada Pencurian, Ketua DPRD DKI Soroti Lemahnya Keamanan MRT

Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:

Untuk hari Kerja (weekdays) setiap 5 menit untuk jam sibuk yaitu pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB. Selanjutnya, setiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk akhir pekan (weekend) atau hari libur setiap 10 menit flat.

Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).

Rendi menuturkan, demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta di antaranya.

Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker atau tanda jaga jarak.

Kemudian menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Baca Juga:

PT MRT Jakarta Kantongi ISO 37001:2016 Anti Penyuapan

Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi. Minimal dosis pertama.

Termasuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta.

MRT Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. (Knu)

#MRT Jakarta
Bagikan
Bagikan