Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa vaksinasi untuk anak-anak usia 12 hingga 17 tahun bisa segera dimulai. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use of authorization/EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk anak-anak berusia 12-17 tahun.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa melaksanakannya. Alasannya, masih menunggu hasil kajian soal vaksinasi COVID-19 tersebut.
Baca Juga
"Masih dalam proses kajian, nanti kita tunggu saja," ujar Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Riza tak mau berkomentar lebih jauh terkait vaksinasi untuk masyarakat di bawah 18 tahun karena belum ada hasilnya kajiannya meski Jokowi sudah memberikan lampu hijau. "Masih kita tunggu hasilnya," papar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui vaksin Sinovac untuk warga berusia 12-17 tahun. Adapun rekomendasi penggunaan vaksin Sinovac untuk usia 12-17 tahun tertuang dalam surat BPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma, Bandung Jawa Barat.

Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 27 Juni 2021 itu, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan anak dengan usia 12-17 tahun. Pertama, Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL). Kedua, Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.
Baca Juga
Ketiga, Jumlah subjek pada populasi kurang dari 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut. Keempat, munogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa. Kelima, data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen
BPOM juga menyarankan melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6-11 tahun dan dilanjutkan dengan 3-5 tahun. (Asp)