DKI Anggarkan Konsultan Rumah Kumuh Tiap RW Rp555 Juta, Begini Komentar DPRD
MerahPutih.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti usulan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI yang mengajukan anggaran fantastik sebesar Rp556 juta untuk konsultan penataan rumah kumuh per rukun warga (RW).
"Harapan saya dah ada efisiensi, diusahakan yang normal-normal aja jangan terlalu berlebihan," kata Ida di Jakarta, Selasa (5/11).
Baca Juga:
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna
Politikus PDI-Perjuangan ini pun meminta kepada Dinas Perumahan DKI untuk mengevaluasi usulan anggaran konsultan tersebut karena anggaran ratusan juta rupiah tak masuk akal.
"Saya minta direvisi dan nanti ada pertemuan khusus lagi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), walau sudah selesai kemarin tapi kan ada caratan terkait program ini," jelasnya.
Ida memperkirakan, anggaran senilai Rp556 juta itu bisa untuk penataan rumah kumuh dalam satu kota administrasi di Jakarta.
"Berdasarkan diskusi dan komunikasi dengan yang mengerti bahwa (anggaran) ini bisa dibuat satu wilayah untuk anggaran segitu," paparnya.
Berdasarkan data anggaran konsultan sebesar Rp 556 juta masuk di dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 bernama community action plan (CAP).
Anggaran konsultan untuk RW Kampung Kumuh sendiri memiliki rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.
Baca Juga:
Pemprov DKI Anggarkan Konsultan Penataan Kampung Kumuh Rp556 Juta Per RW
Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan DKI Kelik Indriyanto menyampaikan ada empat tahapan membenahi kawasan kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali.
Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.
Dalam CAP akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem collaborative implementation plan (CIP). (Asp)
Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran Konsultan Rumah Kumuh Rp556 Juta Per RW