Djoko Tjandra Diserahkan Ke Kejagung Malam Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Juli 2020
Djoko Tjandra Diserahkan Ke Kejagung Malam Ini
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Polri bakal menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim menyerahkan Kejagung untuk memproses hukum perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Ya pukul 21.00 WIB eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (31/7).

Djoko Tjandra ditangkap oleh tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia.

Polri menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sejak 2009. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh KabareskrimKomjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7).

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, ia kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan