MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra, pada Senin (24/8) hari ini.
Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
Baca Juga:
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 (untuk diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8).
Ia diperiksa perdana sebagai tersangka.
Argo menuturkan, penyidik bakal mencecar keduanya terkait pemberian hadiah atau janji kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo.
Argo menyebut Djoko telah tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pukul 08.00 WIB. Djoko dipinjam dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Argo belum dapat memastikan kehadiran Tommy. Dia diharapkan kooperatif.
"Semoga datang. Kita tunggu saja," ujar Argo.
Diketahui, Djoko Tjandra sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi (TS) pada hari ini.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut pada pukul berapa jadwal pemeriksaan terhadap Tommy.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga:
Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan selama Hampir 5 Jam Digarap Bareskrim
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Nasib Berkas Perkara Djoko Tjandra Hingga Jaksa Pinangki Usai Gedung Kejagung Terbakar