Djoko Tjandra Dapat Remisi, Keputusan Kemenkumham Disebut Aneh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Keputusan Kemenkumham Disebut Aneh
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

MerahPutih.com - Pemberian keringanan hukuman atau remisi bagi Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mendapatkan sorotan publik.

Pengamat hukum tata negara yang juga dosen Pascasarjana UNS, Agus Riewanto angkat bicara dengan mempertanyakan maksud Kemenkumham yang memberikan remisi itu.

"Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie Bank Bali) tersebut sesuatu keputusan aneh," kata Agus, Minggu (22/8).

Baca Juga:

KPK: Remisi Merupakan Hak Seorang Terpidana

Ia mengatakan, keputusan pemberian remisi kasus korupsi itu apakah ada aspek politiknya. Menurutnya, meskipun pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada.

"Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik," katanya.

Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi hanya karena dianggap Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu kurang layak.

"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," tegasnya.

Ia mengatakan, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Terlebih lembaga khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sangat konsen berantas korupsi.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

"Fakta sekarang korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal, dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa," paparnya.

Terpidana Djoko Tjandra sempat buron juga, bahkan pernah memalsukan data dan mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak yang dipertanyakan publik.

"Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Seharusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ini Daftar 214 Koruptor Yang Dapat Remisi HUT RI

#Djoko Tjandra #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #HUT RI #Remisi
Bagikan
Bagikan