MerahPutih.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Abdul Haris menjelaskan proses pembuatan Djoko Tjandra yang hanya memakan waktu selama 30 menit.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata kirim via online, via sistem. Begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7)
Baca Juga
Buntut e-KTP Djoko Tjandra, Wali Kota Jaksel: Silakan Tanya Dukcapil DKI
Abdul Haris mengatakan, bila data Djoko Tjandra mempunyai masalah sistem pencetak KTP akan menolak proses print kartu tanda penduduk itu, dan tak tercetak. Contohnya Djoko Tjandra memiliki e-KTP di wilayah lain sistem pun tak bisa proses ke tahap selanjutnya atau cetak.
"Misal pak Djoko sudah punya dan rekam e-KTP di tempat lain, maka akan tertolak, dengan jawaban duplicate record. Jadi pada saat itu pak Djoko datang ke kelurahan, rekam, dan dia memang belum pernah rekam," terang dia.

Apalagi pelaku yang menjadi buronan Kejaksaan Agung itu membuat e-KTP pada 8 Juni 2020 di pagi hari. Di mana waktu tersebut belum banyak warga yang mencetak KTP.
"Lakukan (rekam e-KTP) jam pagi, itu kan jam belum banyak yang rekam kan, sangat mungkin cepat. itu terbukti dari datanya dia itu, saya kurang pas sama jamnya ya, tapi tanggal 8 rekam, tanggal 8 cetak," tuturnya.
Ketika disinggungkan kenapa Djoko Tjandra bisa langsung mencetak e-KTP satu hari atau hari itu juga. Sedangkan masyarakat hampir satu bulan lamanya. Ia memperkirakan pada saat pelaku dugaan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu mecetak KTP pihak kelurahan sedang memiliki blanko.
"Nah, kebetulan memang saat direkam, hari itu juga dia print ready record dan kebetulan ada blanko. kan gitu. itu saya pikir gak aneh-aneh amat," ungkapnya.
Baca Juga
Menurutnya lagi, hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama saat membuat e-KTP. Pasalnya, lurah itu sebagai pelayan publik sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP
"Pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya terus kasih tahu silakan ke petugas dukcapil. diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi," tutupnya. (Asp)