Djoko Tjandra Berikan 20 Ribu Dollar AS Demi Muluskan Surat Jalan dan Hapus Red Notice

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Djoko Tjandra Berikan 20 Ribu Dollar AS Demi Muluskan Surat Jalan dan Hapus Red Notice
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menduga, Djoko Tjandra menyediakan uang 20 ribu Dollar untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red noticenya.

Uang itu diduga berhubungan dengan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang kini jadi tersangka. Hal itu diketahui dari gelar perkara hari ini.

Baca Juga

Satu Lagi Pati Polri Jadi Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

“Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman Cctv. Kemudian penetapan tersangka tersebut ada pemberi dan penerima (uang),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Argo menyebut, dalam gelar perkara pihaknya melibatkan KPK. Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Djoko
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.

Dengan demikian, telah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, TS, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan