Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat.

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Kontras Tolak Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

Kendari demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp 12,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp 12,6 triliun," ujarnya.

Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Baca Juga

Surat Dakwaan Jadi Koridor, Hakim Diperkirakan Tak Jatuhkan Vonis Mati ke Heru Hidayat

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup. (Pon)

Baca Juga

Pakar Hukum Prediksi Heru Hidayat bakal Bebas dari Pidana Penjara dalam Kasus Asabri

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Gibran akan Naik Kereta Garuda Putra saat Jumenengan ke-19 PB XIII
Indonesia
Gibran akan Naik Kereta Garuda Putra saat Jumenengan ke-19 PB XIII

"Mas Gibran akan naik Garuda Putra bersama Putra Mahkota. Kalau Sinuhun pakainya Garuda Kencana,” katanya.

Anggota DPR Minta Penegak Hukum Buka Kembali Kasus Indosurya
Indonesia
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Buka Kembali Kasus Indosurya

"Harus dibuka kembali (pengusutan penggelapan dana)," kata anggota Komisi III DPR RI Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).

Penjelasan Hasto Soal Pertemuan Mega, Gibran dan FX Rudy Minus Ganjar
Indonesia
Penjelasan Hasto Soal Pertemuan Mega, Gibran dan FX Rudy Minus Ganjar

Pertemuan tersebut tidak menyertakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan sebelum Reses
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan sebelum Reses

Bambang Wuryanto memperkirakan RKUHP akan disahkan sebelum masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang

Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan MHA mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Indonesia
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketua DPRD Telusuri Tender Halte TransJakarta Balai Kota yang Ambruk
Indonesia
Ketua DPRD Telusuri Tender Halte TransJakarta Balai Kota yang Ambruk

Halte TransJakarta Balai Kota yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dikabarkan ambruk.

Pulang dari Arab Saudi, Kesehatan Jemaah Haji Bakal Dipantau Selama 21 Hari
Indonesia
Pulang dari Arab Saudi, Kesehatan Jemaah Haji Bakal Dipantau Selama 21 Hari

Setiap jemaah akan dibagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji/K3JH, dan dilakukan pengawasan oleh dinkes setempat.

Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan Gratis
Indonesia
Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan Gratis

"Semua pembiayaan ditanggung Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk biaya ambulans kita gratiskan," ucap Bupati Malang M Sanusi

Pemerintah Yakin Inflasi Pangan 2022 Terkendali
Indonesia
Pemerintah Yakin Inflasi Pangan 2022 Terkendali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimis inflasi pangan Indonesia di 2022 akan terkendali di tengah perang antar kedua negara.