Divonis Bersalah, Ferdinand Hutahaean Disebut Tak Berikan Contoh Baik sebagai Publik Figur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 April 2022
Divonis Bersalah, Ferdinand Hutahaean Disebut Tak Berikan Contoh Baik sebagai Publik Figur
Ferdinand Hutahaean. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean divonis bersalah oleh majelis hakim.

Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Baca Juga:

Didakwa Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Eksepsi

Ia pun langsung dijatuhi hukuman penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.

Saat mendengar vonis itu, Ferdinand hanya bisa terdiam tanpa kata.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan Ferdinand adalah perbuatannya mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarkat.

“Bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” terang hakim.

Baca Juga:

Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Sedangkan keadaan yang meringankan Ferdinand dalam vonis hukuman dan menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap hakim.

Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.

Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.

Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

#Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian
Bagikan
Bagikan