Divonis 7 Tahun Bui, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tidak Terima Rp 11,5 Miliar
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah menerima uang suap sebesar Rp Rp 11,5 miliar untuk pemulusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal itu disampaikan Imam Nahrawi menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya.
"Karena fakta itu sudah ada semua. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar hingga akar-akarnya. Karena saya demi Allah dan demi rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam, Senin (29/6).
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Taufik Hidayat Sebagai Perantara Uang Rp1 Miliar Untuk Imam Nahrawi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Imam belum memutuskan untuk banding atau menerima vonis tujuh tahun pidana penjara.
"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar Rp 11 miliar dari dana KONI bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa," ujar Imam.
Sebelumnya Imam divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk KONI.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,154,238,82. Jika Imam tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dijatuhkan setelah Imam menjalani pidana pokok.
Majelis hakim meyakini, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca Juga:
Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak. (Pon)