Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.
Zumi Zola menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun berharap Jaksa penuntut umum pada KPK juga menerima putusan hakim.
"Saya terima keputusan hakim, saya hormati proses jalannya hukum, saya berharap JPU juga begitu yah," kata Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Hakim juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)