Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam: Saya Keberatan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 13 November 2017
Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam: Saya Keberatan
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mengaku keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Politisi Partai Hanura itu dinilai terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

‎"Jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja sejak awal saya sudah keberatan," kata Miryam usai divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (13/11).

Mantan Bendahara Umum Partai Hanura ini tetap berkeras ‎mendapatkan tekanan dari penyidik KPK Novel Baswedan cs sewaktu ia menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan dalam kasus e-KTP.

Menyikapi vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, M‎iryam mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis tersebut.

"‎Saya dengan tim lawyer akan berpikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau tidaknya," ungkap Miryam.

Hukuman untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Pon)

Baca berita terkait vonis Miryam lainnya di: Miryam S Haryani Divonis Lima Tahun Penjara

#Miryam Haryani #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan