Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Karir Brigjen Prasetijo di Polri Terancam Tamat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Maret 2021
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Karir Brigjen Prasetijo di Polri Terancam Tamat
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Menanggapi vonis Prasetijo, Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menyebut, proses pemecatan yang bersangkutan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga

Hakim Tolak Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

“Harus inkracht dulu baru sidang kode etik," kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Hal ini sesuai PP 1 Tahun 2003 khususnya Pasal 12 ayat (1) : anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

Ayat (4): Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Bila yang bersangkutan banding maka Polri menunggu putusan inkracht. (Jika tidak) Polri akan segera melaksanakan Sidang KKEP,” tambahnya.

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Tommy meminta Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang harus menjalani putusan pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra.

Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi. Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.

Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," kata Prasetijo.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (Knu)

Baca Juga

Kasus Red Notice, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

#Prasetijo Utomo #Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan