Merahputih.com - Terdakwa kasus pengancaman dan penganiyaan, John Kei divonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PNJakbar), Kamis (20/5).
John Kei dinyatakan bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang, yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Yulisar dalam sidang yang digelar di PN Jakbar, Kamis (20/5).
Baca Juga
Temannya masih Buron, John Kei Bersiap Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan
John Kei hanya tertawa mendengar vonis tersebut. Usai putusan, John Kei akan pikir-pikir terhadap vonis hakim. JPU juga akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya. John dinilai sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
John sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya," kata John saat itu.

Hakim juga membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara. Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dan lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga
John Kei beberapa ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri. Dalam kasus pembunuhan Ayung , John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.
Namun dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei. (Knu)