MerahPutih.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara.
Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).
Baca Juga:
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Djuyamto mengatakan, pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023.
Djuyamto menyebut di hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut ternyata dari pihak Kejari JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama 12 September," kata Djuyamto.
Sebelumnya, hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset
Hakim menyatakan, Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.
Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.
"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.
Rubicon yang dimaksud ialah mobil dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin.
Hakim mengatakan, Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. (Knu)
Baca Juga:
Ungkapan Kekecewaan Mario Dandy Pada Jaksa