Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding
MerahPutih.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindal Pidana Korupsi Jakarta.
Upaya hukum banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu diajukan pada Senin (15/2) kemarin.
Baca Juga
MAKI Minta KPK Ungkap Sosok 'King Maker' dalam Kasus Pinangki
"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/2).
Pinangki tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Baca Juga
Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah. (Pon)