Divisi Humas Mabes Polri Banjir Cibiran Terkait Aksi Pesepeda Hadang Moge

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Senin, 17 Agustus 2015
Divisi Humas Mabes Polri Banjir Cibiran Terkait Aksi Pesepeda Hadang Moge
Foto: YouTube

MerahPutih Nasional - Divisi Humas Mabes Polri melalui halaman Facebook-nya menganggap aksi Elanto Wijoyono yang menghadang laju konvoi pengendara motor Harley Davidson di Yogyakarta adalah tindakan berbahaya. Dalam pandangan Humas Mabes Polri, konvoi yang dilakukan biker moge ini sudah sesuai prosedur dan memiliki izin termasuk soal voorijder.

Terkait insiden tersebut, Polri harus menanggung malu lantaran mendapat cibiran rakyat indonesia karena ngotot membela pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson arogan di jalanan.

Dalam postingannya, Minggu (16/8), lewat FB Divisi Humas Mabes Polri, pihak kepolisian pede menjelaskan kewenangannya mengawal para pengendara moge Harley, namun penjelasan polisi lewat halaman facebooknya justru jadi perundungan (bully) masyarakat karena polisi ngotot membela pengendara Moge Harley dengan alasan berikut ini:

Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya," demikian pernyataan Polri lewat halaman facebooknya Divisi Humas Mabes Polri yang diposting Minggu (16/8).

Polri mengira lewat penjelasan UU polisi yang mereka jelaskan ke masyarakat bakalan membuat rakyat jadi paham, memaklumi dan tidak lagi menyalahkan pihak kepolisian namun ternyata justru kebalikannya postingan polri tersebut jadi senjata makan tuan

Masyarakat ramai ramai berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada poin G sama sekali tidak menerangkan soal mengawal pengendara Moge.

Berikut ini isi lengkap Poin G Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Demi menutupi rasa malunya yang telah berupaya membohongi masyarakat dengan penjelasan Poin G yang tidak utuh tersebut akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang pada hari Minggu lalu diserbu dan dikecam puluhan ribu netizen dengan cara menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Kepolisian lewat admin Divisi Humas Mabes Polri pagi ini kembali membuat postingan berisi pengakuan "kesalahan" postingan yang dibuatnya kemarin seputar masalah Moge Harley Davidson, berikut ini kutipan lengkapnya:

TERIMA KASIH

Terkait dengan postingan kami masalah "moge", kami sangat berterimakasih kepada Mitra Humas atas atensi yang berikan berupa komentar kritik dan saran. Sampai dengan saat ini ada sekitar 20 ribuan Komentar yang telah masuk.

Ini akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan dan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat.

Polri sangat terbuka dengan kritik dan saran yang membangun sehingga kami bisa menjadi lebih baik lagi dan lebih baik lagi.

Jaya Polri...
Jaya Indonesia...
Dirgahayu Indonesia yang ke 70

Namun postingan Polri ini kembali dijadikan bahan tertawaan dan cibiran netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge.

Rustam Saleh: Penjelasan point G manaaa????????
Moge lagi nanganin BOM ya?
Moge lagi ngangkut Pasukan ya?
Moge lagi nanganin Huru-Hara ya?
Moge lagi nanganin Bencana Alam ya?

Gusto Hadiningrat: Kui poin g=Gendeng

Bom Bers Gelatik: WAHAI SERDADU NEGRI, JNGAN KALIAN BODOHI KAMI. # savepointG

Arifin Budi Raharjo: Melayani masyarakat apanya?

Enk Ainamera Si: humas kok gak ada komunikasi 2 arah ? apa akibat #hilangnyaPointG ?

Berikut perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemarin dengan yang baru saja diperbarui bisa ditinjau di tautan ini

Baca Juga:

Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta

Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson Pelanggar Hukum

Heboh Meme Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson

#UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan #Mabes Polri #Insiden Lalu Lintas #Elanto Wijoyono #Motor Harley Davidson #Moge
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Bagikan