Diusut Tim Gabungan, Kasus Pemadaman Listrik Bakal Masuk Ranah Pidana?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019
Diusut Tim Gabungan, Kasus Pemadaman Listrik Bakal Masuk Ranah Pidana?
Ilustrasi mati lampu. Foto: Net

Merahputih.com - Polisi membentuk tim khusus untuk mengusut padamnya listrik di Jakarta dan sekitarnya. Mereka mencari tahu apakah ada unsur pidana hingga pelanggaran administrasi dalam perkara itu.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, tim khusus itu terdiri dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sedangkan pihak eksternal yang terlibat berasal dari ITB, BPPT, Kementerian ESDM, dan satu pakar kelistrikan.

Baca Juga: Anies Akui Banyak Warga Lapor Kondisi Darurat Saat Listrik Padam

"Kenapa dilibatkan juga dari siber? Karena ini rawan, karena pengalaman di Eropa, blackout terjadi karena ada serangan siber dan illegal access," terang Dedi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8).

Dedi mengatakan, tim khusus untuk mengusut kasus terdiri dari puluhan orang. "Untuk Bareskrim, kurang lebih ada 30 orang," kata Dedi.

Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administrasi, tahap penyelidikan akan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Idham Aziz akan menentukannya.

4 Peristiwa Pemadaman Listrik Terparah yang Pernah Terjadi Di Dunia
Ilustrasi: Pemadaman Listrik di Jakarta Beberapa Tahun Lalu (Foto: CDN)

"Tim akan menyampaikan kalau misal ada hal yang bersifat melawan hukum dari hasil penyelidikan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Tim bekerja berdasarkan surat perintah Kabareskrim," tutur Dedi

Mereka akan menginvestigasi sisi perbuatan pidana dan pelanggaran administrasi. Kesimpulan polisi pada akhirnya akan tergantung audit.

"Nanti diinvestigasi apakah ada perbuatan melawan hukumnya, baik itu berupa perbuatan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi. Itu nanti akan diaudit baru nanti sesuai fakta hukum," kata Dedi.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN

Dedi menjelaskan rangkaian investigasi akan dilakukan dari memeriksa pembangkit-pembangkit listrik hingga ke pusat kendali di Jakarta. Hal itu dilakukan agar penyidik memiliki data yang komprehensif.

"Tim ini bekerja akan melakukan investigasi dari hulu sampai hilir, artinya setiap permasalahan di hulu akan diinvestigasi secara komprehensif dengan menggunakan para pakar sampai dengan hilir. Nanti pada tahapan akhir, tim bisa menemukan apa yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya blackout," jelas Dedi. (Knu)

#Mati Listrik #Bareskrim
Bagikan
Bagikan