MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi memberikan klarifikasi tuduhan terkait pengelembungan dana reses. Atas tuduhan tersebut, Viani bakal menggugat PSI perdata senilai Rp 1 triliun.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani, Selasa (28/9).
Dalam surat Pengganti Antar Waktu (PAW) menerangkan jika pelanggaran yang dilakukan Viani salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin, khususnya di bulan Maret 2021.
Baca Juga:
Besok 1.500 Sekolah Ikut PTM, PSI DKI: Pemprov Harus Waspada
Viani juga membantah dengan keras dan menjelaskan jika nilai total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses. Dan tugas reses pada maret 2021, 16 titik diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD.
Kemudian tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, viani mengklaim mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.

Viani mengaku, selama ini dirinya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti kejadian ganjil genap lalu yang ribut dengan petugas kepolisian.
"Namun Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membenarkan telah memecat Viani Limardi dari jabatan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan kader PSI.
Baca Juga:
Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Digulirkan PSI dan PDIP Cuma Nafsu Politik
Pemecatan Viani tersebut telah resmi diputuskan DPP PSI sejak Minggu 26 September 2021 kemarin.
"Iya, betul (dipecat)," kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/9). (Asp)