MerahPutih.com - Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.
"Kami sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi kepada di Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut Awi, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan Reuni 212 pada Desember 2020. Sebab, situasinya masih dalam pandemi COVID-19. Namun, banyak yang membandingkannya dengan kegiatan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Baca Juga
Ia mengatakan masyarakat harus bisa membedakan bahwa pelaksanaan pilkada itu merupakan kegiatan yang diatur oleh undang-undang atau konstitusional. Bahkan, turunan undang-undang sampai Peraturan KPU.
Di sana sudah jelas aturan protokol kesehatan dan tata cara kampanye. Bahkan, ada sanksi terhadap calon kepala daerah yang tak melaksanakan aturan tersebut.
“Bapak Kapolri, terakhir, maklumatnya tentang itu (kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020),” kata Awi.
"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.
Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
"Kita berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi.
Untuk itu, Awi mengatakan Polri berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi, dan peran masyarakat diperlukan juga untuk menaati semua protokol kesehatan. Karena pilkada adalah amanat undang-undang, sehingga jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
“Tentunya, kita akan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Polri-TNI bersama stakeholders lain untuk melalukan patroli bersama pengawasan menertibkan dan dibubarkan,” ujarnya.
Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Ahli Cari Tersangka Dugaan Pelanggaran Prokes Hajatan Rizieq Shihab
Sehingga, polisi juga ikut melakukan operasi yustisi dengan mengingatkan para Kasatwil, para Kapolda jajaran untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. (Knu)