Dituding Sepihak Potong Kabel Optik, Pemprov DKI Rangkul APJATEL

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 07 September 2019
Dituding Sepihak Potong Kabel Optik, Pemprov DKI Rangkul APJATEL
Ilustrasi fiber optik (ilmuwebsite.com)

MerahPutih.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyangkal tudingan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yang menyebut Pemprov DKI secara sepihak memotong kabel optik jaringan internet di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019 lalu.

Dalam waktu dekat, Pemprov DKI bakal duduk bersama dengan APJATEL guna menyelesaikan perkara tersebut.

Baca Juga:

APJATEL Berencana Laporkan Anies Baswedan, Ada Apa?

"Makanya saya gak tahu (kenapa melayangkan somasi) dan nanti akan saya berikan hak jawab, ini kan saya punya hak jawab gak apa, saya gak mau debat dimedia ya kalau dia menyurati saya jawab. Gak usah terlalu di lebar-lebarin gitu, ini biasa kok gak ada yang perlu dibesarin," ujar Hari saat dihubungi wartawan, Jumat (6/9)

Hari mengungkapkan, bahwa pihaknya telah proaktif dengan berulang kali mengundang pihak APJATEL untuk datang menghadiri rapat terkait pemotongan kabel optik jaringan.

"Itu kan menurut informasi dia, kan kita sudah kasih pemberitahuannya kok. Sudah, sudah, surat pemberitahuan. Rapat-rapat dikasih, sudah dikasih semua. Kita kan sudah pro-aktif,"

Sebelum mengambil langkah itu, kata dia, Pemprov DKI telah menginformasikan pihak APJATEL untuk melakukan perbaikan sistem jaringan komunikasi sendiri. Namun ultimatum itu diindahkan sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas melakukan pembongkaran.

"Ya, kita kan sudah kasih waktu, kemudian kasih tenggang waktu ini ya kalau memang gak mau turun ya kita potong lah, itu kan haknya Pemprov untuk itu. Kan itu sebenernya legal," tuturnya.

Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga. (MP/Asropih)

Hari menegaskan, soal somasi pihaknya bakal segera membalas dengan melayangkan hak jawab kepada pihak APJATEL yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, APJATEL melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga DKI. Somasi dilakukan terkait tindakan Pemprov DKI yang secara sepihak memotong kabel optik jaringan internet di Jala Cikini Raya.

Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga mengatakan Pemprov DKI tidak berkoordinasi dengan pihaknya prihal proses eksekusi pemotongan kabel tersebut.

Menurutnya, tindakan itu menyalahi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

"Pemprov telah melakukan tindakan sepihak pemotongan kabel serat optik milik anggota Apjatel. Itu menyalahi perda. Maka, kami melayangkan somasi pada Kamis (5/9/2019) kemarin ke Gubernur dan Kadis Bina Marga DKI," sambung dia.

Baca Juga:

Taksi Daring Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali untuk Jalan Ini

APJATEL juga, kata Arif, ultimatum Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga DKI untuk menghentikan tindakan melawan hukum berupa pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak.

"Yang pasti yang pertama langkah berikutnya kita akan laporkan ke ombudsman, kita pun sudah berkonsultasi dengan ombudsman itu langkah berikutnya, tapi kalau memang tidak mendapat feed back seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana karena itu juga melanggar kerusakan aset," ujar Arif di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9). (Asp)

#Pemprov DKI
Bagikan
Bagikan