Dituding Menghasut dan Makar, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 09 November 2016
Dituding Menghasut dan Makar, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto Fahrihamzahcom)

MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah. Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan politisi PKS itu ke polisi pada Rabu (9/11) siang. Fahri, kata anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, membuat statement yang membahayakan terhadap jalannya pemerintahan.

"Saat demo 4 November lalu Fahri mengatakan ada dua cara melengserkan presiden. Pertama, lewat parlemen ruangan dan kedua, lewat parlemen jalanan," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11).

Birgaldo Sinaga menilai pernyataan Fahri itu masuk dalam kategori upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah. (Luh)

BACA JUGA:

  1. Ahmad Dhani Diduga Hina Jokowi, Farhat Abbas Siap Pasang Badan untuk Presiden
  2. Pernyataan Jokowi Buka Peluang Ahmad Dhani Diproses Hukum
  3. Ahmad Dhani: Video Orasi Saya Diedit PKI!
  4. Diduga Hina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
  5. Ahmad Dhani: "Maia Lebih Cantik Kok Mulan Disebut Merebut Suami Orang"

 

#Jokowi-JK Lengser #Demo 4 November #Makar #Presiden Jokowi #Joko Widodo #PKS #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan