Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Februari 2023
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Baca Juga

KPK Dorong Auditor Lebih Optimal Berantas Korupsi

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Dito.

"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan kami akan sampaikan perkembangannya lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan kembali memanggil Dito Mahendra setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ali mengatakan, KPK telah memperoleh alamat baru Dito yang saat ini berada di kawasan Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemanggilan Dito dilakukan usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang, Banten.

Baca Juga

Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi`

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan