MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang hilang dan rusak karena banjir.
Ditlantas telah membuka posko layanan SIM tersebut di Posyandu RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dibukanya posko layanan ini demi membantu warga yang terdampak banjir.
Baca Juga:
Anies Dinilai Tak Serius Tangani Banjir, PSI Gulirkan Hak Interpelasi
"Nanti akan kami layani dan ganti SIM-nya," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2).
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM adalah melampirkan surat dari RT/RW yang menyatakan warga tersebut korban banjir, surat keterangan sehat dari dokter, fisik SIM (jika rusak) dan masih berlaku.
"Jika SIM rusak wajib bawa kartu SIM-nya dan surat keterangan RT dan RW," ujarnya.

Sedang untuk SIM hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan RT/RW warga terdampak banjir, surat kehilangan dari pihak kepolisian, dan juga surat sehat dari dokter.
"Tentu SIM-nya juga masih berlaku," terangnya.
Baca Juga:
PSI Gunakan Hak Interpelasi Anies Soal Banjir, Golkar: Hanya Cari Sensasi
Sambodo menegaskan, kegiatan layanan posko untuk pergantian SIM hilang dan rusak ini akan dilakukan tiap hari di lokasi yang terdampak banjir dengan menerapkan anjuran protokol kesehatan (prokes).
"Kita akan mobile tiap hari. Berlokasi di tempat yang terkena imbas banjir, agar layanan kami ini menjangkau semua masyarakat," tutur Sambodo. (Knu)
Baca Juga:
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Bagikan Senter hingga Ban Dalam di 182 RT