Ditjen PAS Periksa Menantu Nia Daniaty Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 September 2021
Ditjen PAS Periksa Menantu Nia Daniaty Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Menantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar. Foto: Facebook Rafly N Tilaar

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memeriksa menantu Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar terkait kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang diduga melibatkan Rafly dan juga tindak lanjut dari pengaduan masyarakat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan Selasa (28/9).

Tetapi, Rika enggan membeberkan lebih lanjut terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut adanya laporan yang diterima Ditjen PAS. Mengingat, Rafly merupakan salah satu pegawai di instansi tersebut.

Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar

Sebagai informasi, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS.

Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena COVID-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp 25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp 9,7 miliar. (Knu)

#Breaking #Kasus Penipuan #Penerimaan CPNS
Bagikan
Bagikan