Headline

Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Januari 2019
 Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir
Logo Ditjen PAS (Foto: Twitter @DitjenPAS)

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini belum menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Belum terima, coba tanya pak Jokowi kalau soal grasi," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (21/1).

Menurut Ade pihaknya masih mempelajari putusan perkara yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin itu. Pasalnya, Ba'asyir disebut akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saat ini kami masih mempelajari perkara putusan ABB (Abu Bakar Ba'asyir)," ujarnya.

Dirjen PAS Sri Puguh
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami (Foto: Twitter @DitjenPAS)

Ade mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, menurut Ade saat ini pihaknya masih mempetimbangkan mengenai hal tersebut.

"Ini sedang dibahas terkait ABB, kalau murni itu bebasnya setelah seluruh menjalani pidananya 24 Desember 2023. Tapi kalau bebas bersyarat perhitungan 2/3 masa pidananya yakni 13 Desember 2018," bebernya.

Sebelumnya, dikabarkan Presiden Joko Widodo memutuskan membebaskan Ustadz Abubakkar Ba'syir karena sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat siang.

"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau (Abu Bakar Baasyir) menyetujui hal ini," ucap Yusril, Jumat (18/1).

Abu Bakar Ba'asyir
Napi Teroris Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Penaikan Harga Tiket Pesawat Bikin Target Kunjungan Wisatawan Meleset

#Abu Bakar Ba’asyir #Presiden Jokowi #Yusril Ihza Mahendra #Napi Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan