Ditilang karena Knalpot Bising, Pengendara Motor Sport Datangi Kantor Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Juni 2021
Ditilang karena Knalpot Bising, Pengendara Motor Sport Datangi Kantor Polisi
Penilangan terhadap pengendara motor sport di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Twitter/tmcpoldametro)

MerahPutih.com - Video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan sepeda motor sport yang ditilang pihak kepolisian karena menggunakan knalpot bising.

Dalam video yang beredar, diketahui ada 14 sepeda motor yang ditilang di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, penilangan itu menuai protes. Sebab, ada beberapa pemilik kendaraan yang mengaku bahwa knalpotnya sesuai dengan spesifikasi kendaraannya dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga:

13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap Dua

"Dari 14 itu ada dua yang mereka protes karena merasa knalpotnya standar, sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes, hanya dua saja,” kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (8/6).

Dia menyebut, ada ketidaktahuan dari anggota yang berada di lapangan soal spesifikasi pabrikan sepeda motor sport.

Maka dari itu, anggotanya hanya menjalankan peraturan soal knalpot bising.

Satu dari dua pengendara yang protes itu kemudian datang ke Polda Metro Jaya.

Setelahnya dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah benar knalpot yang digunakan tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak.

“Memang beberapa yang missed dengan anggota, jadi kami kembalikan lagi surat-surat yang bersangkutan setelah pengecekan fisik di kantor,” imbuh Argo.

Sedangkan untuk 12 motor lainnya tetap dilakukan penilangan karena dipastikan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Penilangan ini merujuk pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan penjara.

Argo menyampaikan bahwa penilangan ini menunjukan bahwa pihaknya bersikap adil kepada para pengguna jalan.

Artinya, tidak hanya motor-motor kecil saja yang ditilang, tapi juga motor dengan kapasitas mesin besar.

“Jangan sampai nanti ada yang merasa mentang-mentang motor kalangan menengah ke bawah bisa ditilang, tapi yang motor kalangan atas kok enggak pernah dilakukan penindakan,” kata Argo.

Baca Juga:

Polisi Segera Rampungkan Prosedur Tilang Pesepeda

Argo meminta kepada seluruh masyarakat tidak langsung membuat persepsi negatif. Terutama ketika menemukan kesalahan dari anggota kepolisian di lapangan.

Argo menyarankan, pengendara bisa langsung memberikan klarifikasi dan mediasi atas insiden yang ia terima.

“Kalaupun ada missed dengan anggota di lapangan kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan tidak membuat pernyataan yang berpersepsi negatif,” tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Tilang terhadap Bikers Bandel, Polisi Bakal Sita KTP hingga Sepeda

#Polda Metro Jaya #Video Tilang #Polisi Tilang #Sepeda Motor Sport
Bagikan
Bagikan