Ditetapkan Sebagai Tersangka, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 02 Februari 2018
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar
Gubernur Jambi Zumi Zola. (Instagram/zumizola_corner)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

"Jumlah (gratifikasi yang diterima Zumi Zola) sekitar Rp 6 miliar,"‎ kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Selain Zumi, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka ‎terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Menurut Basaria, penetapan tersangka terhadap Zumi dan Arfan merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Penetapan tersangka‎ terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar. (Pon)

#Zumi Zola #Gubernur Jambi Zumi Zola #Kasus Korupsi #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan