Ditanya soal PK Ambil Alih Partai Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku!

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 April 2023
Ditanya soal PK Ambil Alih Partai Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku!
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat memberikan pernyataan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat suara soal upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mantan Panglima TNI itu mengaku tidak mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK untuk Kembali Ambil Alih Partai Demokrat

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," ucap Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Dalam pernyataannya, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyebut Moeldoko mengajukan empat novum atau bukti baru.

"Ora ngerti aku, ora ngerti," kata Moeldoko.

Terhadap empat novum tersebut, AHY mengatakan pihaknya siap melawan karena keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

"Terserah saja," jawab Moeldoko saat ditanya soal kesiapan AHY melawan PK yang akan diajukannya.

Baca Juga

Anies-AHY Unggul dalam Survei Simulasi Pasangan Capres-Cawapres

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA dalam laman resminya.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.

Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pilpres 2024.

AHY pun langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum. (*)

Baca Juga

80 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Dukung Duet Anies-AHY

#Partai Demokrat #Jenderal Moeldoko #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan