Ditangkap Polisi, 17 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 17 pelaku pengedar narkoba. Ke-17 pelaku ini berinisial IP, RF, AI, WP, JA, RT, AS, AZ, IMP, RFZ, A, WP, JA, R, S, AZH, dan B.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, ke-17 pelaku ini merupakan laki-laki dan warga Indonesia.
Baca Juga
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati
"Mereka kami amankan di tempat terpisah. Tapi kasusnya sama, yaitu menjual narkoba yang membahayakan jika dikonsumsi," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9).
Setyo melanjutkan, jenis narkoba yang diamankan dari ke-17 pelaku ini berbeda-beda. Ada yang jenis sabu ribuan gram dan puluhan pil ekstasi.
Setyo menyebut, mereka menjual narkoba ini di sekitaran DKI Jakarta. Satu di antara tempat produksi pil ekstasi ini berada pada kawasan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berantas penjualan narkoba sampai ke akar-akarnya," ucap Setyo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan para pelaku dapat diancam hukuman mati.
Ancaman hukuman ini, kata dia, mengacu kepada Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara," kata Panjiyoga yang mengenakan kemaja abu-abu ini.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sejumlah alat hisap, ponsel, dan sepeda motor. (Knu)
Baca Juga
Belajar dari Youtube, Coki Pardede Disebut Pakai Narkoba Lewat Dubur